Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Dr. Ir. Budi Situmorang, MURP.
Terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat
pemerintah semakin fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Tujuan diterbitkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 ini adalah untuk menciptakan
lapangan kerja seluas-luasnya. Salah satunya dengan menciptakan iklim investasi dan proyek
strategis nasional. Hal ini mengakibatkan pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi
lahan non sawah semakin penting, yang sejatinya sudah sering terjadi dari tahun ke tahun
sebelumnya. Disamping itu kebutuhan pangan semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah
penduduk. Sehingga, persediaan pangan nasional akan sulit untuk memenuhi kebutuhan pangan
nasional. Salah satu langkah untuk pemenuhan kebutuhan pangan nasional adalah dengan
melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah
ini. Atas prakarsa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional telah terbit Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan Presiden ini menjadi payung
hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang merupakan
kerja Tim Terpadu yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional sebagai Ketua Harian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui fungsi yang ada dalam
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai
tugas dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah yaitu: (1) menyiapkan data
lahan sawah yang terverifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang; (2)
menyiapkan data penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi yang telah
terklarifikasi ke Pemerintah Daerah setempat; (3) melakukan pengendalian
integrasi Lahan Sawah Dilindungi ke dalam RTRW; (4) melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap alih fungsi yang terjadi pada Lahan Sawah Dilindungi
maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan (5) melakukan penertiban
terhadap pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Untuk melaksanakan tugas
tersebut telah terbit Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN No. 12
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah
terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang
Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada
Lahan Sawah yang Dilindungi.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), mempunyai tugas
merencanakan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka pengendalian alih
fungsi lahan sawah, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara luas. Kegiatan
pengendalian alih fungsi lahan sawah tentunya harus didukung oleh data lahan
sawah yang lengkap dan akurat. Dalam rangka penyiapan data lahan sawah
tersebut, telah dilakukan klarifikasi lahan sawah terhadap data pertanahan dan
tata ruang di 8 provinsi (Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat) pada
Tahun 2019. Kemudian dilanjutkan klarifikasi data lahan sawah terhadap data
pertanahan pada Tahun 2020 di 12 Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara,
Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi
Selatan. Sedangkan tahun 2021 akan dilakukan pada 13 provinsi yaitu:
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Nusa
Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Untuk selanjutnya, kegiatan yang
dilakukan adalah: (1) melakukan pemantauan dan evaluasi lahan sawah
eksisting (2) melakukan pemantauan evaluasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD),
dan (3) melakukan pemantauan dan evaluasi integrasi LSD ke dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah.
Kegiatan pengendalian alih fungsi lahan sawah dilakukan oleh Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan, Bidang
Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi, serta Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan,
Kepulauan dan Wilayah Tertentu. Maka dari itu, perlu disusun petunjuk teknis
yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengendalian alih fungsi
lahan sawah. Sehingga mampu menjadi panduan dalam pelaksanaannya dalam
tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Semoga Petunjuk Teknis ini bermanfaat bagi upaya kita dalam mengemban
tugas pengendalian alih fungsi lahan sawah, dan semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberkati semua niat baik dan upaya nyata yang kita lakukan untuk
kemajuan bangsa dan negara.
Komentar
Posting Komentar